Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco: Sudah Izin Pimpinan
Selasa, 14 Mei 2024 - 14:51 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelaksanaan raker Komisi III soal revisi UU MK sudah seizin pimpinan DPR. Fotoi/Felldy
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelaksanaan raker sudah seizin pimpinan DPR.
Dasco membenarkan bahwa setiap alat kelengkapan dewan (AKD) yang ingin menggelar rapat bersama mitra kerjanya pada saat masa reses, harus terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan DPR.
"Dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Oleh karena itu, saat ini proses selanjutnya RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II, apakah disetujui menjadi undang-undang atau tidak.
Baca Juga: Komisi III DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Paripurna, Johan Budi Buka Suara
Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III dan pemerintah, apakah pengesahan revisi UU MK ini dilaksanakan pada masa sidang ini atau masa sidang berikutnya.
Dasco membenarkan bahwa setiap alat kelengkapan dewan (AKD) yang ingin menggelar rapat bersama mitra kerjanya pada saat masa reses, harus terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan DPR.
"Dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Oleh karena itu, saat ini proses selanjutnya RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II, apakah disetujui menjadi undang-undang atau tidak.
Baca Juga: Komisi III DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Paripurna, Johan Budi Buka Suara
Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III dan pemerintah, apakah pengesahan revisi UU MK ini dilaksanakan pada masa sidang ini atau masa sidang berikutnya.
Lihat Juga :