Penampakan Mercedes Benz Sprinter Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:38 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil merek Mercedes Benz Sprinter milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil merek Mercedes Benz Sprinter milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pantauan di lokasi, mobil berwarna hitam tersebut tengah terparkir di halaman belakang gedung KPK. Kaca depan telah ditempelkan pembatas sita dari KPK yang berwarna merah hitam.

Saat mobil dibuka, bagian dalam telah berisi dua koper berwarna oranye dan merah. Diduga koper tersebut berisi barang atau dokumen yang telah disita terkait kasus TPPU yang menjerat SYL.







Tak lama setelah ditampilkan untuk dokumentasikan para perwarta, mobil sitaan tersebut dibawa tim KPK ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK di Dewi Sartika, Jakarta Timur.

"Senin (13/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Ali menjelaskan bahwa temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil tersebut disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel.

"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Ali.

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," tambahnya.

Perlu diketahui, KPK menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More