PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:19 WIB
Menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal. Lalu, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus yang melilit Panji Gumilang tersebut.

Baca juga: Pengacara Sesalkan Galangan Kapal Panji Gumilang di Indramayu Masih Disegel



Memerintahkan agar Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pesantren Ma'had Al-Zaytun. Lalu, memulihkan segala hak hukum Panji Gumilang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!