PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:19 WIB
PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan TPPU oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2024). Foto/MPI
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2024). Adapun agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang.

"Agenda saksi dan ahli Pemohon," bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).



Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon itu rencananya digelar pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Salatan.



Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta pada hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan tersebut untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukannya tersebut untuk seluruhnya. Menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.

Menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal. Lalu, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus yang melilit Panji Gumilang tersebut.



Memerintahkan agar Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pesantren Ma'had Al-Zaytun. Lalu, memulihkan segala hak hukum Panji Gumilang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More