Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, DPR: Jangan Sampai Iurannya Beratkan Rakyat
Senin, 13 Mei 2024 - 22:35 WIB
Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo merespons soal sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo merespons soal sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dia meminta agar aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu tidak memberatkan rakyat dari segi penyesuaian pembiayaannya.
Dia mengatakan, konsep besar secara komprehensif harus dimiliki pemerintah meski aturan baru itu berlaku pada tahun depan. “Jangan sampai pelaksanaan KRIS nanti, memunculkan masalah baru, terutama dari sisi iuran," kata Rahmat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (13/5/2024).
Apalagi, kata dia, pada saat masih menerapkan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, ada peserta yang dari segi pembiayaannya dilakukan secara mandiri. Dia meminta jangan sampai penerapan KRIS ini justru memberatkan masyarakat yang membayar secara mandiri.
Baca juga: Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya
Dia mengatakan, konsep besar secara komprehensif harus dimiliki pemerintah meski aturan baru itu berlaku pada tahun depan. “Jangan sampai pelaksanaan KRIS nanti, memunculkan masalah baru, terutama dari sisi iuran," kata Rahmat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (13/5/2024).
Apalagi, kata dia, pada saat masih menerapkan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, ada peserta yang dari segi pembiayaannya dilakukan secara mandiri. Dia meminta jangan sampai penerapan KRIS ini justru memberatkan masyarakat yang membayar secara mandiri.
Baca juga: Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya
Lihat Juga :