Alvin Lim Merasa Aneh Komisi III DPR Mendadak Komentari Kasus Panji Gumilang
Senin, 13 Mei 2024 - 21:06 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Panji Gumilang , Alvin Lim mengaku menerima informasi adanya tekanan dari pihak tertentu agar gugatan praperadilan yang diajukan kliennya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," kata Alvin Lim usai sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/5/2024).
Alvin juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang. Untuk diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu.
"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin.
Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan. Ia tetap percaya majelis hakim PN Jaksel bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut. "Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," kata pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu Pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu," tuturnya.
"Terus juga di mana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November," kata Alvin.
Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. "Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai," ucapnya.
Namun apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU. "Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," katanya.
"Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," kata Alvin Lim usai sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/5/2024).
Alvin juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang. Untuk diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu.
"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin.
Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan. Ia tetap percaya majelis hakim PN Jaksel bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut. "Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," kata pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu Pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu," tuturnya.
"Terus juga di mana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November," kata Alvin.
Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. "Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai," ucapnya.
Namun apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU. "Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," katanya.
(abd)
tulis komentar anda