Pejabat Kementan Kena Semprot Hakim di Sidang SYL: Sama-sama Sembunyikan Borok
Senin, 13 Mei 2024 - 18:42 WIB
"Oh gitu ya?" tanya Hakim.
"Iya," jawab Saksi.
"Jadi sama-sama menyembunyikan, iya kan? Sama-sama menyembunyikan borok, itu sama-sama memyembunyikan borok jangan sampai ketahuan, kan gitu. Kan pada akhirnya ketahuan juga, iya kan," tutur Jaksa.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Iya," jawab Saksi.
"Jadi sama-sama menyembunyikan, iya kan? Sama-sama menyembunyikan borok, itu sama-sama memyembunyikan borok jangan sampai ketahuan, kan gitu. Kan pada akhirnya ketahuan juga, iya kan," tutur Jaksa.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)
tulis komentar anda