KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
Senin, 13 Mei 2024 - 18:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti pada penyidikan kasus yang dimaksud.
Para tersangka yang ditahan adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Pabrik Gula, KPK Tetapkan Direktur PTPN XI Tersangka
Para tersangka yang ditahan adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Pabrik Gula, KPK Tetapkan Direktur PTPN XI Tersangka
Lihat Juga :