Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Senin, 13 Mei 2024 - 17:40 WIB
Dalam kesempatan tersebut, Djuyamto tidak menjelaskan maksud dari pencabutan gugatan Ahmad Muhdlor itu.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

Hal itu disampaikan salah satu Anggota Tim Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin pada Selasa 16 April 2024. Mustofa menyatakan, saat ini tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan.

"Kami akan mengajukan praperadilan,” kata Mustofa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!