Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Senin, 13 Mei 2024 - 17:40 WIB
Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI
JAKARTA - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan," ujar Djuyamto melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).



Baca juga: Intip Isi Garasi Gus Muhdlor yang Ditahan KPK, Ada Honda Jazz dan BeAT

Perlu diketahui, Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Lembaga antirasuah pun kini telah menahannya.

Perihal pengajuan tersebut menurut Djuyamto, telah dikabulkan oleh Hakim.

"Di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!