Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Senin, 13 Mei 2024 - 17:40 WIB
loading...
Bupati Sidoarjo Ahmad...
Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan," ujar Djuyamto melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Intip Isi Garasi Gus Muhdlor yang Ditahan KPK, Ada Honda Jazz dan BeAT

Perlu diketahui, Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Lembaga antirasuah pun kini telah menahannya.

Perihal pengajuan tersebut menurut Djuyamto, telah dikabulkan oleh Hakim.

"Di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Djuyamto tidak menjelaskan maksud dari pencabutan gugatan Ahmad Muhdlor itu.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

Hal itu disampaikan salah satu Anggota Tim Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin pada Selasa 16 April 2024. Mustofa menyatakan, saat ini tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan.

"Kami akan mengajukan praperadilan,” kata Mustofa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved