Saksi Ungkap Pernah Dimintai Stafsus SYL 13.000 Paket Sembako

Senin, 13 Mei 2024 - 15:37 WIB
"Rp1,5 miliar?" timpal hakim memastikan.

"Kurang lebih Rp2 miliar lah," jawab saksi.

"Jadi Rp2 miliar bukan saudara yang kumpul?" tanya hakim lagi.

"Bukan Yang Mulia, jadi Eselon I bayar masing-masing," jawab saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!