DPR Desak Pemerintah Percepat Pelaksanaan Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan

Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:30 WIB
DPR meminta kepada pemerintah segera mempercepat Perpres pengganti terkait iuran BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDO Batam
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah untuk segera mempercepat Peraturan Presiden (Perpres) pengganti terkait iuran BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Nomor 75/2019 pada akhir Februari 2020 lalu.

BPJS Kesehatan juga diminta untuk membuat proyeksi iuran dengan memperhatikan dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Hal ini menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) virtual Komisi IX DPR dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan pada Kamis (30/4/2020).



"Komisi IX DPR RI mendesak DJSN , Direksi BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk mendorong percepatan perubahan Perpres 75/2019 agar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020 dapat segera diimplementasikan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh selaku pimpinan sidang membacakan kesimpulan RDP.

(Baca juga: Menaker Ingatkan Dua Nilai Utama May Day, Fiersa Besari Semangati Buruh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!