Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU

Kamis, 09 Mei 2024 - 18:32 WIB
Siti Nurbaya menambahkan, KLHK merumuskan empat unsur yang bisa menjadi landasan peta RPPLH, yakni pemanfaatan, pemeliharaan, pencadangan, dan perlindungan.

“Dalam implementasinya dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, kementerian/lembaga, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil. Oleh karena itu, saya meminta partisipasi aktif semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!