KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Kamis, 09 Mei 2024 - 15:10 WIB
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal: Tidak Ada Percepatan

Hasyim menjelaskan secara khusus di simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih. Hal ini lantaran tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serentak.

Jadi, seandainya Caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. "Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!