Jokowi Diminta Lihat Rekam Jejak Pansel Capim KPK
Rabu, 08 Mei 2024 - 23:23 WIB
Ketiga dimensi lainnya yaitu sumber daya manusia dan anggaran, akuntabilitas dan integritas, serta pencegahan juga kompak mengalami penurunan. "Situasi ini mengakibatkan kinerja KPK mengalami degradasi signifikan, baik dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan publik maupun legitimasi moral dengan status tersangka yang disematkan pada Firli Bahuri, mantan Ketua KPK," terangnya.
Dia membeberkan, lembaga antirasuah saat ini semakin sulit melakukan fungsi trigger mechanism ke Kepolisian dan Kejaksaan, begitupun juga mempromosikan nilai integritas kepada para penyelenggara negara, dunia bisnis, dan masyarakat luas, karena justru integritas KPK telah ternodai sedemikian rupa.
KPK yang awalnya didirikan sebagai solusi dari mandeknya pemberantasan korupsi, saat ini justru menjadi bagian dari masalah, akibat dugaan korupsi yang dilakukan dalam internal lembaganya. "Koalisi Masyarakat Sipil melihat agar pemberantasan korupsi kembali efektif, KPK harus segera dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan mengeluarkan KPK kembali dari rumpun kekuasaan eksekutif," ungkapnya.
Dia menjabarkan, tanpa independensi dan integritas yang tinggi, KPK tidak mungkin dapat memberantas korupsi secara efektif. Sumber daya manusia lembaga juga harus sepenuhnya dikelola dan diisi secara mandiri dan independen, termasuk segera melepaskan diri dari ketergantungan SDM dari kementerian atau lembaga lain, khususnya posisi jabatan penyidik dari institusi kepolisian.
"Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menunjuk orang-orang yang memiliki rekam jejak pemberantasan korupsi dan integritas yang teruji sebagai Panitia Seleksi (Pansel) untuk seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. Penunjukan segera ini merupakan konsekuensi logis dari masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang akan berakhir tanggal 20 Desember 2024," pungkasnya.
Dia membeberkan, lembaga antirasuah saat ini semakin sulit melakukan fungsi trigger mechanism ke Kepolisian dan Kejaksaan, begitupun juga mempromosikan nilai integritas kepada para penyelenggara negara, dunia bisnis, dan masyarakat luas, karena justru integritas KPK telah ternodai sedemikian rupa.
KPK yang awalnya didirikan sebagai solusi dari mandeknya pemberantasan korupsi, saat ini justru menjadi bagian dari masalah, akibat dugaan korupsi yang dilakukan dalam internal lembaganya. "Koalisi Masyarakat Sipil melihat agar pemberantasan korupsi kembali efektif, KPK harus segera dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan mengeluarkan KPK kembali dari rumpun kekuasaan eksekutif," ungkapnya.
Dia menjabarkan, tanpa independensi dan integritas yang tinggi, KPK tidak mungkin dapat memberantas korupsi secara efektif. Sumber daya manusia lembaga juga harus sepenuhnya dikelola dan diisi secara mandiri dan independen, termasuk segera melepaskan diri dari ketergantungan SDM dari kementerian atau lembaga lain, khususnya posisi jabatan penyidik dari institusi kepolisian.
"Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menunjuk orang-orang yang memiliki rekam jejak pemberantasan korupsi dan integritas yang teruji sebagai Panitia Seleksi (Pansel) untuk seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. Penunjukan segera ini merupakan konsekuensi logis dari masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang akan berakhir tanggal 20 Desember 2024," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda