DKPP Gelar Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Akhir Bulan Ini
Rabu, 08 Mei 2024 - 17:56 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menyidangkan perkara yang diajukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang tersebut terkait kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, saat ini sebanyak 90 perkara akan masuk ke persidangan. Dia mengaku, karena perkara PPLN ini mendapat antensi publik maka akan diprioritaskan menjalani persidangan lebih dulu.
"Mohon dimaklumi karena perkaranya sangat besar ya. 90 perkara itu kalau antrean seminggu bisa kita sidangkan 5 perkara ya, berarti butuh waktu minggu itu, 90 dibagi 5 berapa? Nah kira kira sepanjang itu lah," kata Heddy di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"Jadi Kalau kita urut ya agak lama, jadi agak prioritas memang. Akan kita sidangkan akhir Mei ini. Tanggalnya berapa belum kita tetapkan. Jadi masih menunggu nanti penjadwalan yang lain di bagian persidangan," sambungnya.
Heddy menambahkan, karena kasus ini menyangkut dugaan asusila, persidangan rencananya digelar secara tertutup. "Teman-teman sekalian, kalau menyangkut perkara dugaan asusila itu biasanya sidang memang dilakukan tertutup. Karena biasanya perbuatan asusila itu juga dilakukan tertutup, kalau terbuka namanya perbuatan susila," ucapnya.
Lihat Juga: KPU Jateng Gelar Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Salatiga
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, saat ini sebanyak 90 perkara akan masuk ke persidangan. Dia mengaku, karena perkara PPLN ini mendapat antensi publik maka akan diprioritaskan menjalani persidangan lebih dulu.
"Mohon dimaklumi karena perkaranya sangat besar ya. 90 perkara itu kalau antrean seminggu bisa kita sidangkan 5 perkara ya, berarti butuh waktu minggu itu, 90 dibagi 5 berapa? Nah kira kira sepanjang itu lah," kata Heddy di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
"Jadi Kalau kita urut ya agak lama, jadi agak prioritas memang. Akan kita sidangkan akhir Mei ini. Tanggalnya berapa belum kita tetapkan. Jadi masih menunggu nanti penjadwalan yang lain di bagian persidangan," sambungnya.
Heddy menambahkan, karena kasus ini menyangkut dugaan asusila, persidangan rencananya digelar secara tertutup. "Teman-teman sekalian, kalau menyangkut perkara dugaan asusila itu biasanya sidang memang dilakukan tertutup. Karena biasanya perbuatan asusila itu juga dilakukan tertutup, kalau terbuka namanya perbuatan susila," ucapnya.
Lihat Juga: KPU Jateng Gelar Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Salatiga
(cip)
tulis komentar anda