Polri Gandeng Interpol Buru WN Nigeria Otak Pemalsu Email Perusahaan Internasional

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:59 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu buronan berinisial S, warga negara Nigeria dalam kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis. Foto/MPI/riana rizkia
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengajukan red notice ke Interpol. Langkah itu dilakukan untuk memburu buronan berinisial S, warga negara Nigeria dalam kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis.

"Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol untuk melakukan pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut," ujar Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Roland Ronaldy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).



Adapun buronan tersebut berinisial S yang merupakan warga negara Nigeria. Diketahui, polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita, dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus Manipulasi Email, Tipu Perusahaan Singapura Rp32 Miliar

Roland menjelaskan, buronan S berperan menjadi aktor intelektual dari lima tersangka yang ditangkap. "Perbuatan dari kelima tersangka tersebut itu dikontrol oleh seseorang yang berinisial S, yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari adanya laporan Kepolisian Singapura kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri 18 Agustus 2023, soal kasus penipuan dengan email palsu, dengan korban perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Pte LTD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!