Apa Saja Penyebab Menteri Diberhentikan oleh Presiden? Ini Ketentuannya Menurut UU
Selasa, 07 Mei 2024 - 11:45 WIB
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Ada juga aturan tentang pemberhentian sementara seorang menteri yang terjerat kasus hukum. Hal itu diatur dalam ayat (3) yang berbunyi "Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Demikian ulasan tentang apa saja penyebab seorang menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden. Semoga artikel ini bermanfaat.
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Ada juga aturan tentang pemberhentian sementara seorang menteri yang terjerat kasus hukum. Hal itu diatur dalam ayat (3) yang berbunyi "Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Demikian ulasan tentang apa saja penyebab seorang menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
tulis komentar anda