Apa Saja Penyebab Menteri Diberhentikan oleh Presiden? Ini Ketentuannya Menurut UU

Selasa, 07 Mei 2024 - 11:45 WIB
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau

e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara

Ada juga aturan tentang pemberhentian sementara seorang menteri yang terjerat kasus hukum. Hal itu diatur dalam ayat (3) yang berbunyi "Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Demikian ulasan tentang apa saja penyebab seorang menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!