Apa Saja Penyebab Menteri Diberhentikan oleh Presiden? Ini Ketentuannya Menurut UU

Selasa, 07 Mei 2024 - 11:45 WIB
Sesi foto bersama seusai pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Foto/setkab.go.id
JAKARTA - Apa saja penyebab seorang menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden akan dibahas di artikel ini. Ketentuan pemberhentian menteri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Diketahui, menteri diangkat oleh Presiden . Hal ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UU Kementerian Negara . Di UU tersebut pula disebutkan bahwa seorang menteri dapat diberhentikan oleh Presiden.

Ketentuan tentang Pemberhentian Menteri diatur dalam Pasal 24. Pada ayat (1) disebutkan bahwa menteri berhenti dari jabatannya karena:



a. meninggal dunia; atau

b. berakhir masa jabatan.

Kemudian, pada ayat (2) tertulis bahwa menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:

a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More