Apa Saja Penyebab Menteri Diberhentikan oleh Presiden? Ini Ketentuannya Menurut UU
Selasa, 07 Mei 2024 - 11:45 WIB
JAKARTA - Apa saja penyebab seorang menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden akan dibahas di artikel ini. Ketentuan pemberhentian menteri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Diketahui, menteri diangkat oleh Presiden . Hal ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UU Kementerian Negara . Di UU tersebut pula disebutkan bahwa seorang menteri dapat diberhentikan oleh Presiden.
Ketentuan tentang Pemberhentian Menteri diatur dalam Pasal 24. Pada ayat (1) disebutkan bahwa menteri berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau
b. berakhir masa jabatan.
Kemudian, pada ayat (2) tertulis bahwa menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Diketahui, menteri diangkat oleh Presiden . Hal ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UU Kementerian Negara . Di UU tersebut pula disebutkan bahwa seorang menteri dapat diberhentikan oleh Presiden.
Ketentuan tentang Pemberhentian Menteri diatur dalam Pasal 24. Pada ayat (1) disebutkan bahwa menteri berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau
b. berakhir masa jabatan.
Kemudian, pada ayat (2) tertulis bahwa menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tulis komentar anda