KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL TPPU: Bila Terpenuhi Unsur Kesengajaan
Jum'at, 03 Mei 2024 - 13:53 WIB
Menurut dia, pihak tertentu juga bisa dijerat TPPU pasif. Hal itu lantaran pihak yang dimaksud ikut menikmati meski bukan merupakan tersangka utamanya.
"Maka jatuhnya dia menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati kejahatan," ujar Ali.
Saat ini, SYL menjadi terdakwa dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang tersebut, terungkap aliran dana Kementan mengalir ke istri hingga keperluan ulang tahun cucunya. Bahkan, dalam sidang disebutkan istri SYL menerima setoran Rp25 juta-Rp30 juta per bulan.
"Maka jatuhnya dia menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati kejahatan," ujar Ali.
Saat ini, SYL menjadi terdakwa dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang tersebut, terungkap aliran dana Kementan mengalir ke istri hingga keperluan ulang tahun cucunya. Bahkan, dalam sidang disebutkan istri SYL menerima setoran Rp25 juta-Rp30 juta per bulan.
(jon)
Lihat Juga :