Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Sengketa Buruh dan Pengusaha
Rabu, 01 Mei 2024 - 16:15 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan. Uni ini akan dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.
Sigit menjelaskan unit baru tersebut akan menangani sengketa-sengketa ketenagakerjaan yang terjadi antara buruh dan pengusaha.
"Kami saat ini telah membentuk tim atau unit khusus yang khusus dan saat ini telah berjalan dan akan terus kita kembangkan untuk mengawal masalah-masalah yang terjadi di keluarga besar atau terkait dengan perburuhan, terkait dengan ketenagakerjaan, sengketa-sengketa," ujar Sigit saat meninjau pelaksanaan May Day di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Sigit mengungkapkan pembentukan unit atau tim khusus ini tidak akan mengganggu kerja stakeholder terkait, yang juga menangani sengketa ketenagakerjaan.
"Jadi di lapangan kita mendengar banyak sekali sengketa ketenagakerjaan yang terjadi antara buruh dengan pengusaha. Tentunya ini bukanlah hal yang tidak bisa diselesaikan namun demikian tentunya kita juga butuh ada informasi masukan," jelasnya.
"Sehingga kemudian secara komperhensif kita bisa membantu menyelesaikan sengketa yang ada dengan tidak bermaksud mencampuri stakeholder yang mungkin mempunyai tugas yang hampir sama, tapi di sisi lain kita pun juga mempunyai tugas memelihara kamtibmas," tutupnya.
Sigit menjelaskan unit baru tersebut akan menangani sengketa-sengketa ketenagakerjaan yang terjadi antara buruh dan pengusaha.
"Kami saat ini telah membentuk tim atau unit khusus yang khusus dan saat ini telah berjalan dan akan terus kita kembangkan untuk mengawal masalah-masalah yang terjadi di keluarga besar atau terkait dengan perburuhan, terkait dengan ketenagakerjaan, sengketa-sengketa," ujar Sigit saat meninjau pelaksanaan May Day di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Sigit mengungkapkan pembentukan unit atau tim khusus ini tidak akan mengganggu kerja stakeholder terkait, yang juga menangani sengketa ketenagakerjaan.
"Jadi di lapangan kita mendengar banyak sekali sengketa ketenagakerjaan yang terjadi antara buruh dengan pengusaha. Tentunya ini bukanlah hal yang tidak bisa diselesaikan namun demikian tentunya kita juga butuh ada informasi masukan," jelasnya.
"Sehingga kemudian secara komperhensif kita bisa membantu menyelesaikan sengketa yang ada dengan tidak bermaksud mencampuri stakeholder yang mungkin mempunyai tugas yang hampir sama, tapi di sisi lain kita pun juga mempunyai tugas memelihara kamtibmas," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda