Terkuak! Eselon 1 Kementan Patungan Kumpulkan Duit 4.000 Dolar Disetor ke Anak Buah Syahrul Yasin Limpo
Senin, 29 April 2024 - 14:42 WIB
JAKARTA - Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga (Rumga) Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang lanjutan, saksi mengaku pernah dimintai untuk menyiapkan uang sebanyak 4.000 dolar.
Hal itu dilontarkan Arief saat bersaksi dalam kasus korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH). Adapun sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta para saksi untuk menjelaskan telah menerima perintah apa dari SYL dkk. "Yang lain lagi maksudnya Yang Mulia, pemberian dolar," kata Arief di ruang sidang.
"Permintaan dolar? Dari siapa yang minta?" tanya Hakim Rianto.
"Dari Pak Sekjen Pak Kasdi," jawab Arief.
"Pak Kasdi minta saudara siapkan dolar. Berapa dolar?" cecar Hakim Rianto.
"4.000 dolar, Yang Mulia," timpal Arief.
Selanjutnya, Hakim Rianto langsung mencecar Arief soal permintaan tersebut. Hakim menanyakan perintah itu diberikan langsung oleh Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementan atau ada pihak lainnya.
Hal itu dilontarkan Arief saat bersaksi dalam kasus korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH). Adapun sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta para saksi untuk menjelaskan telah menerima perintah apa dari SYL dkk. "Yang lain lagi maksudnya Yang Mulia, pemberian dolar," kata Arief di ruang sidang.
Baca Juga
"Permintaan dolar? Dari siapa yang minta?" tanya Hakim Rianto.
"Dari Pak Sekjen Pak Kasdi," jawab Arief.
"Pak Kasdi minta saudara siapkan dolar. Berapa dolar?" cecar Hakim Rianto.
"4.000 dolar, Yang Mulia," timpal Arief.
Selanjutnya, Hakim Rianto langsung mencecar Arief soal permintaan tersebut. Hakim menanyakan perintah itu diberikan langsung oleh Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementan atau ada pihak lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda