Lewat Maklumat, KAMI Beberkan Segudang Masalah Bangsa

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:00 WIB
bermutu tidak dicapai secara merata dan masif di seluruh daerah. Pada masa pandemi Covid-19 ini, umumnya mahasiswa kesulitan membayar uang kuliah, sementara Pemerintah sangat minim memberikan bantuan kepada para mahasiswa dan perguruan tinggi swasta.

Pada sisi sosial budaya kemasyarakatan, kehidupan bangsa menghadapi tantangan besar, yaitu terjadinya keterbelahan masyarakat, terutama karena praktik politik belah bambu (devide et impera). Demi kepentingan politik, penguasa cenderung mengadu domba antar kelompok masyarakat dengan mempertajam isu primordial/sektarian, melakukan diskriminasi dan provokasi atas dasar SARA, menggunakan buzzer bayaran untuk menghancurkan lawan politik, yang kesemuanya memperparah kohesi dan solidaritas sosial, serta mengancam persatuan Indonesia.

Budaya luar yang terus mengancam anak muda indonesia melalui media sosial, melalui investasi yang tidak terkendali. Pemerintah tidak mampu mengelola kehidupan sosial yang baik pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan sosial budaya, terjadi degradasi moral, dan luntur nya persatuan, hidup berdampingan kebersamaan dan gotong royong.

HUKUM DAN HAM

DPR, DPD, dan Presiden dalam pembentukan hukum terlihat karut marut, dan melenceng dari cita-cita hukum nasional. Penyelenggara negara harus memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yang sangat menekankan nilai-nilai transendental (ketuhanan), kemanusian, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Hukum tidak patut mengabdi kepada kepentingan politik kelompok atau golongan sebagai wujud nyata tegaknya prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintah (equality before the law). Peraturan yang dibuat harus berorientasi dan berpihak pada rakyat banyak, bukan pada segelintir kelompok yang kuat, baik secara ekonomi maupun politik.

Peraturan yang dibuat tidak boleh melegitimasi munculnya benih benih otoritarianisme, melanggengkan ketimpangan ekonomi dan status sosial, melanggar hak asasi manusia, dan mensponsori perusakan lingkungan. Sebagai contoh RUU HIP, dan RUU BPIP yang jelas-jelas tidak hanya bertetangan dengan Pancasila, bahkan mau mengganti Pancasila dengan trisila dan ekasila yang membuka jalan lebar untuk bangkitnya komunisme.

Hal ini jelas membuktikan sebagai tindakan makar terhadap Pancasila. Hadirnya perubahan UU KPK No 30/2002, jo UU No 19/2019, justru melemahkan dan berpotensi melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian pula Perppu No1/2020 yang sudah diundangkan menjadi UU No 2/2020

tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara, untuk Penanganan Pandemi Covid-19, telah memberikan kewenangan yang berlebihan kepada pemerintah, menimbulkan moral hazard, dan telah mereduksi serta mengamputasi kewenangan beberapa lembaga tinggi negara, khususnya DPR dan BPK.

Sesungguhnya, sejak UU tersebut diputuskan, Indonesia telah mempraktikkan dan

menjadi negara kekuasaan (machtsstaat), karena segala hal pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah tidak dapat diperiksa dan diminta pertangungjawaban di muka hukum, dan Indonesia bukan lagi sebagai negara hukum (rechtsstaat).

Dari presiden ke presiden, penegakan hukum adalah soal krusial yang tidak dilaksanakan secara baik. Itulah sebabnya KAMI mendesak agar Presiden bersungguh-sungguh dalam melakukan penegakan hukum dengan cara memilih pejabat-pejabat hukum yang dapat dipercaya, tidak terlibat mafia hukum, berani membersihkan institusi hukum dari praktik-praktik kotor seperti suap dan pungli. Pada gilirannya pejabat dan institusi hukum dimaksud dapat diandalkan dalam melakukan penegakan hukum yang lurus, tegas, tidak pandang bulu, dan

tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Sebagai contoh perlu penuntasan kasus perampokan uang negera melalui kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Bank Century, kasus korupsi Jiwasraya, dan proyek kartu prakerja. Juga perlu perhatian khusus terhadap tindakan menyimpang, berupa proteksi pelaku tindak pidana korupsi oleh para penegak hukum, seperti dalam kasus Djoko Tjandra, Harun Masiku dan lain-lain. Pemeritah juga tidak mampu menuntuntaskan, mengungkap, dan membongkar aktor intelektual dalam kasus penganiayaan berat Novel Baswedan.

Sebaliknya telah terjadi kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan tokoh demokrasi yang berseberangan dengan kekuasaan. Pemerintah juga telah gagal memajukan dan melindungi HAM bagi semua warga negara dengan indikator tidak satu pun kasus pelanggaran HAM berat masa lampau yang dapat diselesaikan; meningkatnya pengaduan masyarakat ke Komnas HAM terhadap hilangnya hak atas kesejahteraan dan keadilan; meningkatnya laporan konflik sosial dan sengketa lahan.

SUMBER DAYA ALAM

Pendayagunaaan sumber daya alam dan energi Indonesia tidak lagi berpegang pada prinsip penguasaan negara guna bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Melalui UU No 3/2020, konspirasi oligarki bersama investor asing, hingga 30 tahun ke depan telah menguasai SDA minerba yang bernilai sekitar Rp10.000 triliun. Setelah itu, anak cucu kita hanya akan mewarisi sisa tambang yang tidak bernilai lagi.

Akuisisi saham Freeport sebesar USD3,85 miliar yang diklaim sebagai sukses besar pemerintah, sesungguhnya hanyalah akal-akalan saja. Diduga Indonesia membeli saham lebih mahal sekitar USD1 miliar. Dan meskipun Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas (51%), kenyataannya Freepor yang menjadi pengendali/operatornya.

Padahal dengan menunggu kontrak berakhir 2021, Indonesia dapat sepenuhnya menguasai Freeport. Demikian halnya puluhan kontrak dan izin tambang nikel, termasuk izin smelter, yang diterbitkan kepada swasta dan asing, di Sulawesi, merupakan isu yang lebih parah dari sekedar kedatangan TKA Cina, karena sepenuhnya dari hulu ke hilir puluhan tahun ke depan, seluruh kekayaan

tambang di wilayah itu, telah dikuasai para konglomerat dan asing Cina, tanpa partisipasi BUMN/BUMD.

Sementara BUMN sektor energi, Pertamina dan PLN mengalami intervensi semena-mena yang melanggar aturan guna kepentingan Pilpres 2019. Akibatnya, hingga akhir 2019, Pertamina dan PLN, masing-masing harus menanggung bebansubsidi sekitar Rp 95 triliun dan Rp 58 triliun.

Kedua BUMN itu berpotensi gagal bayar, sehingga mengancam kelangsungan pelayanan BBM dan listrik kepada rakyat. Oleh sebab itulah di tengah harga minyak dunia yang merosot tajam, harga bahan bakar minyak (BBM) tidak turun, dan tarif dasar listrik (TDL) melonjak naik, mencekik leher rakyat.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!