KPK Sebut Nurul Ghufron Laporkan Albertina ke Dewas Sifatnya Pribadi

Jum'at, 26 April 2024 - 18:49 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron yang melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK bersifat pribadi bukan kolektif kolegial pimpinan KPK.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri setelah mengonfirmasi kepada Pimpinan KPK.



"Apa yang kemudian disampaikan oleh Pak Nurul Ghufron tentu kapasitasnya sebagai pribadi, sebagai insan KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

"Kami mengonfirmasi juga kepada pimpinan, bahwa itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, jadi bukan keputusan lembaga," sambungnya.

Baca juga: Ketua KPK Buka Suara soal Perseteruan Nurul Ghufron Vs Albertina Ho

Ali menjelaskan, laporan itu dibuat Ghufron atas inisiatif pribadi lantaran menemukan dugaan pelanggaran etik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!