Novel Baswedan Cs Laporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK
Jum'at, 26 April 2024 - 18:01 WIB
1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron;
2. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas;
3. Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat;
4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.
2. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas;
3. Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat;
4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.
(rca)
Lihat Juga :