Novel Baswedan Cs Laporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK
Jum'at, 26 April 2024 - 18:01 WIB
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut dibuat atas tindakan Ghufron yang melaporkan anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK.
"Hari ini kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatannya pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron," kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Jumat (26/4/2024).
IM57+ Institute pun menyoroti Nurul Ghufron yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatannya, Ghufron menilai laporan terhadap dirinya di Dewas sudah kedaluwarsa.
Novel menilai, dua hal tersebut upaya Ghufron untuk menghalangi pemeriksaan etik dirinya. "Jadi persoalan serius, sehingga kita memandang Dewan Pengawas perlu juga dilakukan laporan terhadap pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi, menghambat atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik, kemudian tidak dilihat sebagai perbuatan pribadi atau perbuatan sepele," ujarnya.
Sementara itu, dalam laporan yang diajukan oleh IM57+, mereka meminta Dewas KPK untuk:
1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron;
2. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas;
3. Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat;
4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.
"Hari ini kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatannya pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron," kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Jumat (26/4/2024).
IM57+ Institute pun menyoroti Nurul Ghufron yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatannya, Ghufron menilai laporan terhadap dirinya di Dewas sudah kedaluwarsa.
Novel menilai, dua hal tersebut upaya Ghufron untuk menghalangi pemeriksaan etik dirinya. "Jadi persoalan serius, sehingga kita memandang Dewan Pengawas perlu juga dilakukan laporan terhadap pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi, menghambat atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik, kemudian tidak dilihat sebagai perbuatan pribadi atau perbuatan sepele," ujarnya.
Sementara itu, dalam laporan yang diajukan oleh IM57+, mereka meminta Dewas KPK untuk:
1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron;
2. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas;
3. Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat;
4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda