Kejagung Sita 3 Mobil Mewah Harvey Moeis, 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz
Jum'at, 26 April 2024 - 10:58 WIB
Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
(kri)
tulis komentar anda