Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

Kamis, 25 April 2024 - 16:32 WIB
Ia menilai peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023.

“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” tandas dia.

Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca juga: Dewas Pastikan Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei 2024

“Karena Dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” pungkas dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!