Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Gugatan PDIP ke KPU Sudah Tak Relevan
Kamis, 25 April 2024 - 08:54 WIB
Lebih lanjut Hendarsam menyebut petitum PDIP yang meminta KPU tidak melakukan tindakan apapun sampai dengan putusan PTUN mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan sikap tidak negarawan. Hal ini karena akan menciptakan kevakuman pemerintahan dan kekosongan hukum.
Ini mengingat proses hukum di PTUN bisa memakan waktu bertahun-tahun. ”Dalam hal ini PDIP tidak memberikan jalan keluar apapun terhadap akibat hukum dari petitumnya tersebut,” tandasnya. Baca juga: Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Dengan alasan-alasan di atas, Hendarsam yakin gugatan PDIP di PTUN tidak akan di terima (niet onvelijke verklaard). ”Pada Rabu (24/4/2024) KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” tegasnya.
Ini mengingat proses hukum di PTUN bisa memakan waktu bertahun-tahun. ”Dalam hal ini PDIP tidak memberikan jalan keluar apapun terhadap akibat hukum dari petitumnya tersebut,” tandasnya. Baca juga: Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Dengan alasan-alasan di atas, Hendarsam yakin gugatan PDIP di PTUN tidak akan di terima (niet onvelijke verklaard). ”Pada Rabu (24/4/2024) KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :