Hari Ini MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

Kamis, 25 April 2024 - 06:02 WIB
MKMK membacakan putusan terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, hari ini, Kamis (25/4/2024) buntut laporan dugaan pelanggaran etik oleh FORMASI dan GAS. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah , hari ini, Kamis (25/4/2024). Putusan ini buntut laporan dugaan pelanggaran etik oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).

Sidang pleno pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Hakim Guntur diduga melanggar etik Hakim Konstitusi karena secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN)



Sedangkan, nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang diserahkan GAS melaporkan Guntur karena diduga terlibat dalam putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres pada putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Sebelumnya, MKMK menggelar sidang pendahuluan atas laporan FORMASI dan GAS di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).



Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor ini dipimpin langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More