Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB
Dari penyidikan berjalan saat ini, tim penyidikan Jampidsus, bersama-sama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan sudah melakukan penelusuran, dan penyitaan aset-aset para tersangka yang dapat dirampas sementara untuk mengganti kerugian negara. Beberapa aset yang disita termasuk lima lahan perusahaan penambangan, dan pelogaman timah.
Jampidsus bersama BPA, pada Selasa, 23 April 2024 pun menyerahkan sementara pengelolaan lima perusahaan penambangan timah itu kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola selama proses hukum berjalan. Penyerahan pengelolaan lima perusahaan tambang timah tersebut, dimaksudkan agar selama proses hukum penyidikan korupsi timah oleh Jampidsus, perusahaan-perusahaan penambangan, dan pemurnian timah yang dalam status sita tersebut tetap dapat operasional, dan tak merugikan masyarakat pekerjanya.
Lima perusahaan tambang, dan smelter timah yang diserahkan ke BUMN pengelolaannya, di antaranya milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang luasnya mencapai 85,8 Hektare (Ha) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang. Juga smelter pemurnian bijihtimah milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) seluas 10.500 meter persegi yang berada di Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang. Serta smelter yang disita dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang luasnya 84,6 Ha di Bukit Inta, Kota Pangkal Pinang.
Selanjutnya, smelter sitaan dari PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang luasnya mencapai 57,8 Ha di Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang. Lalu smelter yang disita dari PT Rafined Bangka Tin (RBT) yang berada di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Smelter-smelter ini tetap dikelola, sehingga tidak rusak, dan juga tetap memberikan suatu peluang usaha kerja untuk masyarakat Bangka Belitung,” begitu kata Kepala BPA Kejaksaan Amir Yanto di Bangka Belitung, Selasa, 23 April 2024.
Jampidsus bersama BPA, pada Selasa, 23 April 2024 pun menyerahkan sementara pengelolaan lima perusahaan penambangan timah itu kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola selama proses hukum berjalan. Penyerahan pengelolaan lima perusahaan tambang timah tersebut, dimaksudkan agar selama proses hukum penyidikan korupsi timah oleh Jampidsus, perusahaan-perusahaan penambangan, dan pemurnian timah yang dalam status sita tersebut tetap dapat operasional, dan tak merugikan masyarakat pekerjanya.
Lima perusahaan tambang, dan smelter timah yang diserahkan ke BUMN pengelolaannya, di antaranya milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang luasnya mencapai 85,8 Hektare (Ha) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang. Juga smelter pemurnian bijihtimah milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) seluas 10.500 meter persegi yang berada di Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang. Serta smelter yang disita dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang luasnya 84,6 Ha di Bukit Inta, Kota Pangkal Pinang.
Selanjutnya, smelter sitaan dari PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang luasnya mencapai 57,8 Ha di Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang. Lalu smelter yang disita dari PT Rafined Bangka Tin (RBT) yang berada di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Smelter-smelter ini tetap dikelola, sehingga tidak rusak, dan juga tetap memberikan suatu peluang usaha kerja untuk masyarakat Bangka Belitung,” begitu kata Kepala BPA Kejaksaan Amir Yanto di Bangka Belitung, Selasa, 23 April 2024.
(cip)
tulis komentar anda