Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB
Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan korupsi mendapat tanggapan positif. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan korupsi mendapat tanggapan positif sejumlah pihak. Sebab, Kejagung tidak hanya menghukum para pelaku tetapi juga mengejar pengembalian kerugian negara.

“Jaksa Agung menekankan keberhasilan proses penegakkan hukum korupsi tidak sekadar memenjarakan terpidana. Jaksa Agung tidak akan puas tanpa dilengkapi kemampuan mengembalikan kerugian negara,” kata pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Rabu (24/4/2024).



Hal ini merupakan langkah maju dalam penanganan korupsi, sehingga langkah Kejagung ini, seharusnya juga diikuti oleh lembaga penegak hukum lainnya. Suparji berharap kinerja bagus Kejagung ini bisa terus berkesinambungan di masa mendatang.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Pastikan 5 Smelter yang Disita Tetap Beroperasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!