Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Rabu, 24 April 2024 - 11:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/4/2024).
Penetapan itu dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (21/4/2024).
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (24/4/2024).
Dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut, Pasangan Prabowo-Gibran meraih perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara. "Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Hasyim Asyari.
Selanjutnya, hasil penetapan tersebut ditandatangani oleh masing-masing Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan itu dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (21/4/2024).
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (24/4/2024).
Dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut, Pasangan Prabowo-Gibran meraih perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara. "Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Hasyim Asyari.
Selanjutnya, hasil penetapan tersebut ditandatangani oleh masing-masing Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda