Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Ada Ketidakonsistenan MK dalam Putusan PHPU Presiden 2024
Selasa, 23 April 2024 - 21:00 WIB
JAKARTA - Makhamah Konstitusi (MK) disebut telah memunculkan ketidakkonsistenan di balik putusannya terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.
Hal ini diungkapkan salah satu tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud yakni, Annisa Ismail saat memberikan catatannya terkait putusan MK dalam acara diskusi yang digelar Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia FH UGM (Pandekha) yang digelar secara daring, Selasa (23/4/2024).
"Menurut saya pribadi ya, seperti ada ketidakkonsistenan di dalam Mahkamah Konstitusi," tutur Anissa dalam penjelasannya.
Ketidakonsistenan itu terlihat pada isyarat para hakim yang akan menerapkan substantive justice di atas prosedural justice dalam penanganan PHPU Pilpres 2024 ini. Namun, isyarat itu sama sekali tidak terlihat di dalamnya. Para hakim MK menyebut sejumlah penanganan pelanggaran pemilu sudah ditangani masing-masing oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Padahal seharusnya, kata dia, MK diharapkan bisa bertindak lebih jauh untuk mendalami pelanggaran-pelanggaran pemilu yang ada selama proses tahapannya. "Menurut saya mereka masih keukeuh berpegangan kepada prosedural justice," ujarnya.
Hal ini diungkapkan salah satu tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud yakni, Annisa Ismail saat memberikan catatannya terkait putusan MK dalam acara diskusi yang digelar Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia FH UGM (Pandekha) yang digelar secara daring, Selasa (23/4/2024).
"Menurut saya pribadi ya, seperti ada ketidakkonsistenan di dalam Mahkamah Konstitusi," tutur Anissa dalam penjelasannya.
Baca Juga
Ketidakonsistenan itu terlihat pada isyarat para hakim yang akan menerapkan substantive justice di atas prosedural justice dalam penanganan PHPU Pilpres 2024 ini. Namun, isyarat itu sama sekali tidak terlihat di dalamnya. Para hakim MK menyebut sejumlah penanganan pelanggaran pemilu sudah ditangani masing-masing oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Padahal seharusnya, kata dia, MK diharapkan bisa bertindak lebih jauh untuk mendalami pelanggaran-pelanggaran pemilu yang ada selama proses tahapannya. "Menurut saya mereka masih keukeuh berpegangan kepada prosedural justice," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda