Regulasi Baru Menteri KKP Dinilai Bisa Atasi Maraknya Penyelundupan BBL
Selasa, 23 April 2024 - 19:15 WIB
JAKARTA - Keputusan pemerintah memperbaharui kebijakan tata kelola Benih Bening Lobster (BBL) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 dinilai langkah tepat. Regulasi dinilai ini bisa menjadi solusi mengatasi maraknya penyelundulan BBL alias benur.
"Pemerintah harus diapresiasi mengurai benang kusut ini dengan membuat aturan baru. Walau enggak sempurna, tapi ya namanya saja menuju kebaikan, di situ sudah ada perbaikan. Minimal daripada ini diselundupkan toh kita juga belum bisa maksimalkan pemanfaatannya maka ya diekspor ya enggak papa, ini kan bernilai devisa," ujar Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Jamaluddin Jompa, Selasa (23/4/2024).
Jamaluddin menjelaskan perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara.
Selain itu, tingkat kematian benur yang tinggi menjadi alasan krustasea itu sebaiknya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri maupun diperdagangkan secara resmi untuk ekspor.
"Pada saat dulu kita larang, pertanyaannya apakah dulu lobster meningkat tajam dalam populasinya? Kan tidak. Bahkan hasil evaluasi tidak ada peningkatan signifikan bahkan sebagian menurun populasi lobster dewasa di alam. Jadi memang harus dimanfaatkan," bebernya.
Kerja sama lobster dengan negara yang sudah maju teknologi budidayanya seperti Vietnam, kata dia, akan berdampak positif bagi perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Melalui kerja sama dua negara akan terjadi alih teknologi budidaya, di mana sebagian besar pembudidaya lobster Indonesia saat ini masih melakukan kegiatan secara tradisional.
Selain itu, regulasi anyar tata kelola benur membawa peluang usaha lobster dari hulu hingga hilir yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat semua kalangan. Untuk itu dia mengajak semua pihak untuk memanfaatkan peluang tersebut.
"Kan sudah dipersyaratkan negara tetangga untuk alih teknologi dan bermitra dengan pengusaha Indonesia. Itukan bagus itu. Jadi mari kita manfaatkan benih ini. Benih ini adalah barang hidup yang akan masuk ke dalam siklus kematian alami. Mari semua stakeholders bahu-membahu untuk mendukung regulasi baru ini. Sehingga kita bisa memproduksi lobster dewasa baik untuk kebutuhan nasional maupun global," bebernya.
Sementara itu, pemerintah Vietnam mulai membuat larangan ketat untuk mencegah praktik perdagangan BBL ilegal di negaranya, setelah melakukan serangkaian komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Indonesia.
Kementerian Pertanian dan Pembangunan Perdesaan Vietnam sudah mengeluarkan dokumen resmi yang meminta Komite Rakyat provinsi dan kota yang berada langsung di bawah pusat untuk mencegah perdagangan ilegal, impor, dan pengangkutan bayi lobster
"Pemerintah harus diapresiasi mengurai benang kusut ini dengan membuat aturan baru. Walau enggak sempurna, tapi ya namanya saja menuju kebaikan, di situ sudah ada perbaikan. Minimal daripada ini diselundupkan toh kita juga belum bisa maksimalkan pemanfaatannya maka ya diekspor ya enggak papa, ini kan bernilai devisa," ujar Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Jamaluddin Jompa, Selasa (23/4/2024).
Jamaluddin menjelaskan perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara.
Selain itu, tingkat kematian benur yang tinggi menjadi alasan krustasea itu sebaiknya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri maupun diperdagangkan secara resmi untuk ekspor.
"Pada saat dulu kita larang, pertanyaannya apakah dulu lobster meningkat tajam dalam populasinya? Kan tidak. Bahkan hasil evaluasi tidak ada peningkatan signifikan bahkan sebagian menurun populasi lobster dewasa di alam. Jadi memang harus dimanfaatkan," bebernya.
Kerja sama lobster dengan negara yang sudah maju teknologi budidayanya seperti Vietnam, kata dia, akan berdampak positif bagi perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Melalui kerja sama dua negara akan terjadi alih teknologi budidaya, di mana sebagian besar pembudidaya lobster Indonesia saat ini masih melakukan kegiatan secara tradisional.
Selain itu, regulasi anyar tata kelola benur membawa peluang usaha lobster dari hulu hingga hilir yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat semua kalangan. Untuk itu dia mengajak semua pihak untuk memanfaatkan peluang tersebut.
"Kan sudah dipersyaratkan negara tetangga untuk alih teknologi dan bermitra dengan pengusaha Indonesia. Itukan bagus itu. Jadi mari kita manfaatkan benih ini. Benih ini adalah barang hidup yang akan masuk ke dalam siklus kematian alami. Mari semua stakeholders bahu-membahu untuk mendukung regulasi baru ini. Sehingga kita bisa memproduksi lobster dewasa baik untuk kebutuhan nasional maupun global," bebernya.
Sementara itu, pemerintah Vietnam mulai membuat larangan ketat untuk mencegah praktik perdagangan BBL ilegal di negaranya, setelah melakukan serangkaian komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Indonesia.
Kementerian Pertanian dan Pembangunan Perdesaan Vietnam sudah mengeluarkan dokumen resmi yang meminta Komite Rakyat provinsi dan kota yang berada langsung di bawah pusat untuk mencegah perdagangan ilegal, impor, dan pengangkutan bayi lobster
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda