PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca juga: KPU Gelar Uji Publik PKPU Pencalonan Bupati hingga Gubernur di Pilkada 2024

Hasyim menjelaskan karena SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!