PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," tegasnya.

Akan hal itu, ia meminta KPU tidak segera mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

"Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN, yang beberapa hari nanti terus berjalan, itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay," tandssnya.

"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan, bersabar. Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," sambungnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asya'ri menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk seluruhnya atas gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!