Kemenag Libatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik Keagamaan
Selasa, 23 April 2024 - 16:30 WIB
Baca juga: Kemenag Latih Ratusan Penyuluh Agama Dukung 1.000 Kampung Moderasi
Pihaknya juga bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan untuk menggelar kursus daring terbuka untuk umum (MOOC) di bidang deteksi dini. “Sertifikat dari kursus ini menjadi prasyarat bagi para penyuluh dan penghulu yang ingin mengikuti pelatihan SPARK,” ulasnya.
Senada, Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kemenag Dedi Slamet Riyadi mengatakan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya merekrut satu angkatan, SPARK 2024 membuka enam angkatan yang dibagi dalam enam zona wilayah. “Langkah ini diambil untuk meningkatkan jumlah penyuluh dan penghulu yang terampil dalam resolusi konflik,” ungkapnya.
Dedi berharap, SPARK 2024 dapat menghasilkan penyuluh dan penghulu yang tidak hanya berani dan mencintai perdamaian, tetapi juga memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk menginisiasi langkah-langkah pencegahan dan penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan secara efektif.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Berstatus sebagai penyuluh PNS, P3K, atau PAH
2. Penghulu PNS dan P3K
Pihaknya juga bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan untuk menggelar kursus daring terbuka untuk umum (MOOC) di bidang deteksi dini. “Sertifikat dari kursus ini menjadi prasyarat bagi para penyuluh dan penghulu yang ingin mengikuti pelatihan SPARK,” ulasnya.
Senada, Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kemenag Dedi Slamet Riyadi mengatakan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya merekrut satu angkatan, SPARK 2024 membuka enam angkatan yang dibagi dalam enam zona wilayah. “Langkah ini diambil untuk meningkatkan jumlah penyuluh dan penghulu yang terampil dalam resolusi konflik,” ungkapnya.
Dedi berharap, SPARK 2024 dapat menghasilkan penyuluh dan penghulu yang tidak hanya berani dan mencintai perdamaian, tetapi juga memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk menginisiasi langkah-langkah pencegahan dan penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan secara efektif.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Berstatus sebagai penyuluh PNS, P3K, atau PAH
2. Penghulu PNS dan P3K
Lihat Juga :