Kasus Korupsi Timah, Kejagung Pastikan 5 Smelter yang Disita Tetap Beroperasi

Selasa, 23 April 2024 - 16:20 WIB
"Sehingga tidak rusak dan memberikan suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka Belitung ini yang 30% mata pencaharian dari timah ini," tambahnya.

Baca juga: 2 Mobil Mewah Suami Sandra Dewi Disita Kejagung: Lexus RX300 dan Toyota Vellfire

Amir menambahkan smelter ini akan tetap beroperasi dengan catatan kegiatannya bersifat legal dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi.

"Tentu saja kegiatan ini bersifat legal dan mungkin kalau yang ilegal barangkali secepat mungkin pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi atau lingkungan," katanya.

Adapun lima smelter yang disita Kejagung yakni:

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!