Indonesia Siapkan Second NDC, Perkuat Komitmen Atasi Dampak Perubahan Iklim
Selasa, 23 April 2024 - 12:56 WIB
JAKARTA - Indonesia berencana menyampaikan Second Nationally Determined Contribution (NDC) pada Agustus 2024. Hal ini menjadi bagian upaya Indonesia untuk terus meningkatkan komitmennya dalam mengatasi dampak perubahan iklim global.
Sebelumnya berdasarkan mandat Paris Agreement, setiap negara harus menyampaikan Second NDC paling lambat Maret 2025. Terkait proses dan progres kesiapan Second NDC Indonesia, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal PPI Laksmi Dhewanthi menjelaskan komitmen Second NDC yang berbeda dari komitmen yang terdapat pada NDC sebelumnya. Baik First NDC, Updated NDC maupun Enhanced NDC.
Second NDC akan membandingkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) terhadap tahun rujukan (reference year) 2019, yang berbasis inventarisasi GRK. Jadi tidak lagi menggunakan baseline business as usual. "Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antar negara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat," katanya.
Komitmen baru dalam Second NDC akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi GRK dengan kemampuan sendiri (unconditional). Juga dengan dukungan internasional (conditional) pada 2031-2035, yang sejalan dengan skenario 1,5°C.
Laksmi mengatakan di dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan measurement, reporting, and verification (MRV). "Ini dilakukan untuk memastikan pencapaian target NDC dan pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi terhadap upaya global mencegah kenaikan suhu pada 1,5°C," terangnya.
Selain komitmen mitigasi, Indonesia juga akan lebih memperkuat komitmen adaptasi perubahan iklim berdasarkan pelaksanaan Enhanced NDC. Hal ini seiring dengan kesepakatan pada COP 28 di Dubai tentang Global Goal on Adaptation dan potensi pendanaan Loss and Damage. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan ketahanan iklim Indonesia dari aspek ekonomi, sosial dan penghidupan, ekosistem dan lanskap.
Dalam rangkaian kesiapan itu, Menteri LHK Siti Nurbaya, yang juga sedang menjadi Menteri ESDM Ad Interim, melakukan diskusi dengan Sekjen ESDM dan Dirjen PPI serta Sekjen KLHK untuk percepatan penyelesaian RPP Kebijakan Energi Nasional, yang akan diselesaikan hingga akhir Mei 2024 mendatang. Semua itu sebagai antisipasi kesiapan NDC updated ke-2 untuk di sampaikan ke UNFCCC.
Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan awal dengan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk membahas Second NDC di Jakarta tanggal 21 Februari 2024. Diskusi yang berjalan dengan kementerian/lembaga merujuk kepada berbagai perkembangan kebijakan sektoral saat ini seperti Indonesia FOLU Net-sink 2030, Zero Waste Zero Emission dan transisi energi.
Dari hasil diskusi, terdapat identifikasi penambahan sektor baru yaitu kelautan yang lebih difokuskan mengenai bagaimana mengelola ekosistem pesisir dan laut. Selain itu, sub-sub sektor baru yaitu hulu migas dan gas baru yaitu HFC telah dilanjutkan dengan pengumpulan data aktivitas, inventarisasi GRK dan identifikasi aksi mitigasi. Sebagai contoh, saat ini telah dilakukan pengumpulan data aktivitas pada substitusi penggunaan refrigeran HFC-134a menjadi HFO-1234yf untuk sektor refrigerasi.
Sebelumnya berdasarkan mandat Paris Agreement, setiap negara harus menyampaikan Second NDC paling lambat Maret 2025. Terkait proses dan progres kesiapan Second NDC Indonesia, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal PPI Laksmi Dhewanthi menjelaskan komitmen Second NDC yang berbeda dari komitmen yang terdapat pada NDC sebelumnya. Baik First NDC, Updated NDC maupun Enhanced NDC.
Second NDC akan membandingkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) terhadap tahun rujukan (reference year) 2019, yang berbasis inventarisasi GRK. Jadi tidak lagi menggunakan baseline business as usual. "Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antar negara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat," katanya.
Komitmen baru dalam Second NDC akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi GRK dengan kemampuan sendiri (unconditional). Juga dengan dukungan internasional (conditional) pada 2031-2035, yang sejalan dengan skenario 1,5°C.
Laksmi mengatakan di dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan measurement, reporting, and verification (MRV). "Ini dilakukan untuk memastikan pencapaian target NDC dan pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi terhadap upaya global mencegah kenaikan suhu pada 1,5°C," terangnya.
Selain komitmen mitigasi, Indonesia juga akan lebih memperkuat komitmen adaptasi perubahan iklim berdasarkan pelaksanaan Enhanced NDC. Hal ini seiring dengan kesepakatan pada COP 28 di Dubai tentang Global Goal on Adaptation dan potensi pendanaan Loss and Damage. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan ketahanan iklim Indonesia dari aspek ekonomi, sosial dan penghidupan, ekosistem dan lanskap.
Dalam rangkaian kesiapan itu, Menteri LHK Siti Nurbaya, yang juga sedang menjadi Menteri ESDM Ad Interim, melakukan diskusi dengan Sekjen ESDM dan Dirjen PPI serta Sekjen KLHK untuk percepatan penyelesaian RPP Kebijakan Energi Nasional, yang akan diselesaikan hingga akhir Mei 2024 mendatang. Semua itu sebagai antisipasi kesiapan NDC updated ke-2 untuk di sampaikan ke UNFCCC.
Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan awal dengan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk membahas Second NDC di Jakarta tanggal 21 Februari 2024. Diskusi yang berjalan dengan kementerian/lembaga merujuk kepada berbagai perkembangan kebijakan sektoral saat ini seperti Indonesia FOLU Net-sink 2030, Zero Waste Zero Emission dan transisi energi.
Dari hasil diskusi, terdapat identifikasi penambahan sektor baru yaitu kelautan yang lebih difokuskan mengenai bagaimana mengelola ekosistem pesisir dan laut. Selain itu, sub-sub sektor baru yaitu hulu migas dan gas baru yaitu HFC telah dilanjutkan dengan pengumpulan data aktivitas, inventarisasi GRK dan identifikasi aksi mitigasi. Sebagai contoh, saat ini telah dilakukan pengumpulan data aktivitas pada substitusi penggunaan refrigeran HFC-134a menjadi HFO-1234yf untuk sektor refrigerasi.
(poe)
tulis komentar anda