Mahfud MD: Sepanjang Sejarah MK, kalau Menyangkut Pemilu Tidak Ada Dissenting Opinion
Senin, 22 April 2024 - 21:12 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengapresiasi soal perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan MK terkait permohonan PHPU Pilpres 2024. Foto/Aldhi Chandra/SINDOnews
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengapresiasi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan PHPU Pilpres 2024. Setidaknya, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Ia berkata, baru kali ini majelis hakim MK tak bulat dalam memutus permohonan sengketa pilpres. Sepanjang sejarah, kata Mahfud, majelis hakim MK tak pernah ada yang mengemukakan dissenting opinion dalam menangani perkara terkait kepemiluan.
"Soal dissenting opinion ini menarik. Sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion," kata Mahfud di Posko Relawan Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/04/2024).
Mahfud berkata, perbedaan pendapat itu memiliki kaitan dengan kode etik para hakim konstitusi. Untuk itu, ia mengatakan, sebisa mungkin para hakim tak memiliki dissenting opinion.
Ia berkata, baru kali ini majelis hakim MK tak bulat dalam memutus permohonan sengketa pilpres. Sepanjang sejarah, kata Mahfud, majelis hakim MK tak pernah ada yang mengemukakan dissenting opinion dalam menangani perkara terkait kepemiluan.
"Soal dissenting opinion ini menarik. Sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion," kata Mahfud di Posko Relawan Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/04/2024).
Mahfud berkata, perbedaan pendapat itu memiliki kaitan dengan kode etik para hakim konstitusi. Untuk itu, ia mengatakan, sebisa mungkin para hakim tak memiliki dissenting opinion.
Lihat Juga :