MK Sebut Perlunya UU yang Mengatur Netralitas Presiden di Pemilu
Senin, 22 April 2024 - 12:21 WIB
MK mendorong adanya Undang-Undang yang mengatur norma netralitas Presiden di Pemilu maupun Pilpres. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong adanya Undang-Undang yang mengatur norma netralitas Presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Mengingat, selama ini tidak ada aturan norma terkait netralitas Presiden.
Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan kedudukan dilematik seorang Presiden di Pemilu. “Bahwa kedudukan Presiden di Indonesia sendiri menurut Mahkamah memang dilematis antara posisinya sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan hasil pemilihan umum sebagai Kepala Negara, simbol kedaulatan negara, sebagai kader dari partai politik yang mengusungnya dalam pemilihan umum,” kata Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Selain itu, Ridwan juga mengatakan dilematis seorang Presiden sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara asasi mempunyai hak berpolitik antara lain mewujud dalam bentuk pendukung atau tidak mendukung calon atau kandidat tertentu.
Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024
Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan kedudukan dilematik seorang Presiden di Pemilu. “Bahwa kedudukan Presiden di Indonesia sendiri menurut Mahkamah memang dilematis antara posisinya sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan hasil pemilihan umum sebagai Kepala Negara, simbol kedaulatan negara, sebagai kader dari partai politik yang mengusungnya dalam pemilihan umum,” kata Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Selain itu, Ridwan juga mengatakan dilematis seorang Presiden sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara asasi mempunyai hak berpolitik antara lain mewujud dalam bentuk pendukung atau tidak mendukung calon atau kandidat tertentu.
Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024
Lihat Juga :