Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polisi Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
Senin, 22 April 2024 - 11:49 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal itu terkait dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED).
Eko Darmanto saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi itu, Alex mengaku stafnya yang baru dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk klarifikasi. Hingga saat ini belum ada surat panggilan pemeriksaan untuk dirinya. "Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi," kata Alex, Senin (22/4/2024).
Alex mengakui pernah bertemu dengan Eko pada awal Maret 2023. Namun, dirinya saat itu ditemani oleh Staf Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan atas izin pimpinan KPK lainnya.
"Betul saya bertemu ED di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas dan besi baja," jelasnya.
Meski begitu, Alex menilai pelaporan dirinya tersebut hanya ingin membuat lembaga antikorupsi itu gaduh. "Yang saya enggak habis pikir, orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aduan terhadap Alex itu teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
Eko Darmanto saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi itu, Alex mengaku stafnya yang baru dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk klarifikasi. Hingga saat ini belum ada surat panggilan pemeriksaan untuk dirinya. "Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi," kata Alex, Senin (22/4/2024).
Alex mengakui pernah bertemu dengan Eko pada awal Maret 2023. Namun, dirinya saat itu ditemani oleh Staf Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan atas izin pimpinan KPK lainnya.
"Betul saya bertemu ED di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas dan besi baja," jelasnya.
Meski begitu, Alex menilai pelaporan dirinya tersebut hanya ingin membuat lembaga antikorupsi itu gaduh. "Yang saya enggak habis pikir, orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aduan terhadap Alex itu teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda