Kasus TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK Periksa 2 Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, lembaga antirasuah itu memanggil dua orang sebagai saksi kasus tersebut.
“Hari ini (19/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Adapun kedua saksi yang diperiksa ialah Bernard Aryanto selaku builder kendaraan klasik dan Rika Yunartika dari pihak swasta. Sebelumnya, KPK memangil dua saksi untuk mengusut kasus dugaan TPPU Eko Darmanto, Kamis (18/4/2024).
Kedua saksi yang dipanggil ialah PNS BPN Kabupaten Sukabumi Hj. Iyan Mulyanah, dan PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani. KPK telah membuka penyidikan terkait kasus TPPU Eko Darmanto.
Penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan analisis lanjutan dan penemuan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. KPK menyidiki kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar terhadap Eko Darmanto.
Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.
Utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021. Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto.
Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta. Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.
“Hari ini (19/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Adapun kedua saksi yang diperiksa ialah Bernard Aryanto selaku builder kendaraan klasik dan Rika Yunartika dari pihak swasta. Sebelumnya, KPK memangil dua saksi untuk mengusut kasus dugaan TPPU Eko Darmanto, Kamis (18/4/2024).
Kedua saksi yang dipanggil ialah PNS BPN Kabupaten Sukabumi Hj. Iyan Mulyanah, dan PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani. KPK telah membuka penyidikan terkait kasus TPPU Eko Darmanto.
Penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan analisis lanjutan dan penemuan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. KPK menyidiki kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar terhadap Eko Darmanto.
Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.
Utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021. Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto.
Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta. Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.
(rca)