UGM: Ada Kekhawatiran Reformasi Jilid II Jika Putusan MK Tak Cerminkan Rasa Keadilan

Senin, 22 April 2024 - 07:09 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti mengungkapkan kekhawatirannya terjadi Reformasi Jilid II jika putusan MK tidak mencerminkan rasa keadilan. Foto/MPI
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti mengungkapkan kekhawatirannya terjadi Reformasi Jilid II. Hal itu jika sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tak mencerminkan rasa keadilan untuk masyarakat.

Dikhawatirkan rakyat akan marah dan menimbulkan potensi terjadinya gerakan Reformasi Jilid II. Sebab runtutannya telah dimulai dari pelanggaran etik di MK dan KPU, lalu pengisian jabatan publik berdasarkan nepotisme yang meruntuhkan sistem sosial kemasyarakatan.

“Kalau ini sudah terakumulasi dan tidak ada jalan keluar, satu-satunya cara kita khawatirkan apa yang terjadi pada Reformasi terulang lagi, tetapi penyebabnya itu lebih akut yang sekarang dibanding yang dahulu," kata Susi dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad Speak Up, Minggu (21/4/2024).





Jika menandai-andai dampak dari Reformasi Jilid II, tentunya tidak bisa memberikan jaminan apakah pemulihannya bisa lebih cepat dibandingkan jilid I. Belum lagi bangsa ini, sedang gencar-gencarnya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Jika terjadi Reformasi Jilid II apakah dampaknya bisa lebih cepat pulih dibanding 1998, Indonesia Emas 2045 dikatakan Indonesia cemas. Ketangguhan kita sebagai bangsa kembali diuji,” sambungnya.



Dia menganggap jika putusan MK mengokohkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, maka yang hancur adalah konstitusi dan demokrasi. Para guru besar juga akan mengkaji pertimbangan hakim jika putusan MK tak mencerminkan keadilan rakyat.

Oleh karena itu, para guru besar dari berbagai kampus berkukuh menggelar gerakan moral untuk menguji putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Jika putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, maka kami akan melihat apa pertimbangan hakim, apakah bisa diterima atau tidak secara nalar hukum. Karena pertimbangan putusan harus didasarkan pada pemeriksaan alat bukti,” kata Susi dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad Speak Up, Minggu (21/4/2024).

Selain alat bukti, hakim MK memiliki berbagai sumber hukum, salah satunya amicus curiae atau sahabat pengadilan yang merupakan sumber hukum non formal. “Amicus curiae tidak punya kekuatan seperti alat bukti, tetapi bukan menjadi sesuatu yang tidak bisa dipertimbangkan, menurut saya malah harus jadi pertimbangan hakim karena menjadi sumber hukum,” ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More