Pasien OTG Covid-19 Tak Perlu Tes Swab Ulang, Hanya Jalani Isolasi

Senin, 17 Agustus 2020 - 20:59 WIB
Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. (Baca juga: PKS Sebut Penanganan Covid-19 dan Ekonomi Menyedihkan)

Sementara itu, dalam Bab V Manajemen Klinis disebutkan aturan mengenai tata laksana klinis untuk pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala.

"Pada prinsinya pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit," mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, Senin (17/8/2020).

Namun, pasien tersebut harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas publik yang disiapkan pemerintah.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!