MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putusan PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo Jadi Kunci
Jum'at, 19 April 2024 - 17:57 WIB
MK segera membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 atas permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 atas permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK memastikan tidak ada deadlock (kebuntuan) dalam memutus perkara.
"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun termasuk MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: MK Gabung Agenda Sidang Pembacaan Putusan PHPU Kubu Ganjar dan Anies
MK dalam memutus perkara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam beleid itu, hakim konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan.
"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun termasuk MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: MK Gabung Agenda Sidang Pembacaan Putusan PHPU Kubu Ganjar dan Anies
MK dalam memutus perkara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam beleid itu, hakim konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan.
Lihat Juga :