Deretan Tokoh Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK, Terbanyak Sepanjang Sejarah

Kamis, 18 April 2024 - 17:38 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Fot
JAKARTA - Deretan tokoh yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terus bertambah. Hal itu pun terbanyak sepanjang sejarah MK.

Dikutip dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amicus Curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court”, diartikan “A person who is not a party to a lawsuit but who petitions the court or is requested by the court to file a brief in the action because that person has a strong interest in the subject matter”.

Karena itu dalam Amicus Curaie ini, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatya kepada pengadilan. Dengan demikian, Amicus Curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; atau dapat juga seorang penasihat yang diminta oleh pengadilan untuk beberapa masalah hukum.



Sebab, seseorang dimaksud memiliki kapasitas yang mumpuni untuk masalah hukum yang sedang diperkarakan di pengadilan, dan orang tersebut bukan merupakan pihak dalam kasus bersangkutan, artinya seseorang tersebut tidak memiliki keinginan untuk mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.



Diketahui, dua perkara terkait PHPU Pilpres 2024 tengah diperiksa MK. Salah satu perkara itu diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua, diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 itu pada Senin, 22 April mendatang.



Sejauh ini, MK menerima lebih dari 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae sejak menangani PHPU Pilpres 2024. Lebih dari 303 tokoh dalam puluhan permohonan Amicus Curiae tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan amicus yang diajukan pada sengketa pilpres kali ini adalah yang terbanyak di antara sengketa-sengketa sebelumnya.

“Ini menjadi Amicus Curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada. Nah itu menunjukkan publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK,” kata Fajar di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).



Dia menjelaskan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Pilpres 2024 yang sedang ditangani oleh MK. Fajar mengungkapkan, MK tak membatasi jumlah pengajuan Amicus Curiae.

“Kemungkinan (bertambah), bisa jadi. Karena hari ini katanya ada yang mau menyerahkan lagi. Ada yg mengontak kami teman-teman petugas, ada yang melalui media bahwa kami akan menyerahkan. Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu dipertimbangkan seluruh hakim konstitusi,” katanya.



Berikut daftar pengajuan Amicus Curiae.



1. Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)

Brawijaya merupakan perkumpulan masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai profesi, baik sebagai profesional, dosen, guru, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dokter, wartawan, karyawan, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. TOP GUN

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More