Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Sebanyak 24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi

Kamis, 18 April 2024 - 16:25 WIB
Dia mengungkap ada dua pelaku yang mengambil narkoba dari jaringan Malaysia untuk dibawa masuk ke dalam perariran Indonesia, sedangkan dua orang lainnya menunggu kedatangan narkoba itu untuk diambil di batas perairan Aceh. Setelah keempatnya diciduk, polisi berhasil menciduk kembali 1 orang pengendali yang berada di daratan.

"Dari masing-masing tersangka ini mereka mendapat upah Rp 10 juta per kg dibagi oleh 5 orang ini. Selanjutnya kita akan terus mengembangkan kasus ini dengan jaringan yang menyediakan narkotika jenis sabu ini dan juga kepada jaringan yang mengedarkan di wilayah Indonesia. Di mana dari hasil pendalaman sabu ini akan diedarkan di wilayah Aceh, Jakarta, dan Pulau Jawa," jelasnya.



Akibat perbuatannya itu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman manti serta denda Rp1-10 miliar. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 121.841 jiwa.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More